LKBH PERMAHI Kota Lubuk Linggau Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT SRMD
Musi Rawas Utara, Seputar kita.my.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PERMAHI Lubuk Linggau menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan minyak PT Saleraya Merangin Dua di wilayah Desa Belani.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LKBH PERMAHI Lubuk Linggau, Betra Wijaya, pada Jumat (13/3/2026) di Lubuk Linggau.
Dalam pernyataannya, Betra Wijaya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tumpahan minyak dari tangki penyimpanan milik perusahaan tersebut yang diduga mencemari aliran sungai serta sumur milik masyarakat di Desa Belani. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan dugaan kuat pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat secara langsung.
“Peristiwa ini sangat serius karena menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih dan lingkungan hidup yang sehat,” ujar Betra.
Sebelumnya, warga di sekitar Desa Belani mengeluhkan adanya minyak yang terlihat mengalir di sungai dan menimbulkan bau menyengat. Bahkan, sebagian sumur warga diduga turut terdampak oleh tumpahan tersebut sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
LKBH PERMAHI Lubuk Linggau menilai apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pernyataan sikapnya, LKBH PERMAHI Lubuk Linggau juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain:
Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan investigasi lapangan serta uji laboratorium kualitas air.
Menuntut pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas dugaan pencemaran dengan melakukan pemulihan lingkungan, menyediakan air bersih bagi warga terdampak, serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat.
Selain itu, LKBH PERMAHI Lubuk Linggau menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang terdampak apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara adil.
“Korporasi tidak boleh berdiri di atas penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Negara wajib hadir menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat,” tegas Betra Wijaya".
Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memastikan perlindungan terhadap lingkungan serta hak masyarakat di wilayah tersebut.(*Tim)

Posting Komentar untuk "LKBH PERMAHI Kota Lubuk Linggau Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT SRMD"